PERSYARATAN PEMBUATAN SKCK ( KELAKUAN BAIK )

1. CPNS/PNS atau Bukan?

Bagi pelamar PNS, Surat Pengantar yang harus dibawa tidak cukup dari kelurahan, melainkan harus dilampirkan yang dari kecamatan juga. Untuk pelamar kantor swasta, cukup melampirkan surat pengantar dari kelurahan.

2. Ke Polsek atau Polres?

Jika kita hendak melamar pekerjaan sebagai PNS atau keperluan antar negara, pergilah ke Polres. Jika hendak melamar ke kantor swasta atau urusan lainnya, cukup ke Polsek.

3. Dokumen-dokumen Pendukung

a. Surat Pengantar dari Kelurahan/Kecamatan
b. Fotokopi Akte Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah terakhir (pilih salah satu)
c. Fotokopi Kartu Keluarga
d. Fotokopi KTP/SIM
e. Pasfoto 4×6 sebanyak 6 lembar

4. Biaya

Rp 10,000.- (sepuluh ribu rupiah).

5. Alur Prosedur Permohonan di Kantor Polisi

Yang saya akan ceritakan adalah prosedur permohonan di salah satu Polsek di Bekasi. Alur di kantor lainnya bisa jadi sedikit berbeda. Pertama, saya diarahkan ke meja pengisian formulir rumusan sidik jari untuk mengisi sinyalemen (ciri-ciri fisik) dan pengambilan sidik jari untuk kesepuluh jari tangan.
Setelah pembubuhan sidik jari, formulir tersebut kita bawa ke loket permohonan untuk kemudian kita diberikan formulir pengisian SKCK. Isi selengkap-lengkapnya, kembalikan ke loket beserta dokumen-dokumen pendukung, bayar biaya SKCK, lalu tinggal menunggu pembuatan surat. Waktu itu para pemohon tidak banyak dan saya bisa mendapatkan SKCK dalam waktu 15 menit.

6. Legalisir

Langkah selanjutnya bersifat opsional tapi penting: Legalisir SKCK. Kita harus fotokopi SKCK tersebut sebanyak 5 lembar lalu serahkan kembali ke loket untuk dibubuhi tandatangan dan cap basah legalisir. Prosesnya cepat dan gratis.

7. Lalu Apakah Variasinya?

a. Pasfoto. Meski di situs POLRI tertera 4×6 sebanyak 6 lembar, nyatanya saya diminta pasfoto 4×6 sebanyak 3 lembar dan 2×3 sebanyak 1 lembar. Jadi saya harus cetak foto lagi di studio terdekat. Bahkan katanya ada kantor polisi lain yang juga meminta pasfoto ukuran 3×4. Jadi untuk amannya: bawa saja semua ukuran masing-masing 6 lembar.
b. Surat Pengantar. Sewaktu saya hendak menyerahkan Surat Pengantar dari Kelurahan, surat itu langsung dikembalikan. Ada apa gerangan? Ternyata surat itu tidak diperlukan lagi apabila tujuan kita adalah untuk melamar kerja di swasta. Aturan baru ini berlaku mulai Januari 2016. Apakah ini standar yang berlaku di semua kantor polisi? Saya tidak tahu. Jadi untuk amannya: siapkan saja surat pengantarnya.
c. Biaya. Standarnya memang Rp 10,000.-. Namun ternyata saya diminta membayar Rp 15,000.- juga di meja pengambilan sidik jari. Apakah ini standar? Saya tidak tahu. Jadi untuk amannya: siapkan saja dana lebih.

Comments

Popular posts from this blog

SURAT KUASA PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)